- Label adalah tanda resmi untuk produk merchandise yang bersifat konveksi dan merupakan bentuk kontribusi kepada MAXXIO.
- Segala merchandise yang bersifat konveksi yang menampilkan nama/logo MAXXIO dan dipasarkan secara umum atau dikonsumsi sendiri wajib menggunakan label.
- Label dapat dibeli melalui BPH cabang (regional) dan untuk yang belum terbentuk dapat langsung ke BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga.
- Sistem penjualan label adalah bagi hasil yang disepakati antara BPH pusat dan cabang (regional).
- Jika membuat merchandise yang bersifat konveksi tidak menggunakan label, sebagai sanksi maka pembuat merchandise wajib untuk membeli label sejumlah merchandise yang diproduksi.
- Hasil keuntungan dari penjualan label di BPH pusat/cabang merupakan hak penuh BPH pusat/cabang yang akan diatur kebijakannya sesuai Anggaran Rumah Tangga.