PENGERTIAN LABEL

  1. Label adalah tanda resmi untuk produk merchandise yang bersifat konveksi dan merupakan bentuk kontribusi kepada MAXXIO.
  2. Segala merchandise yang bersifat konveksi yang menampilkan nama/logo MAXXIO dan dipasarkan secara umum atau dikonsumsi sendiri wajib menggunakan label.
  3. Label dapat dibeli melalui BPH cabang (regional) dan untuk yang belum terbentuk dapat langsung ke BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga.
  4. Sistem penjualan label adalah bagi hasil yang disepakati antara BPH pusat dan cabang (regional).
  5. Jika membuat merchandise yang bersifat konveksi tidak menggunakan label, sebagai sanksi maka pembuat merchandise wajib untuk membeli label sejumlah merchandise yang diproduksi.
  6. Hasil keuntungan dari penjualan label di BPH pusat/cabang merupakan hak penuh BPH pusat/cabang yang akan diatur kebijakannya sesuai Anggaran Rumah Tangga.
× Live Chat