- Produk resmi yang menampilkan logo/nama MAXXIO yang diproduksi oleh anggota MAXXIO dalam bentuk kelompok/perorangan.
- Semua pembuatan merchandise MAXXIO harus izin dan menggunakan tanda resmi dari BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga.
- Pembuatan merchandise oleh selain anggota harus izin resmi dari BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga serta diketahui ketua BPH pusat.
- Transaksi merchandise dapat dilakukan melalui rekening resmi BPH pusat dan dipindahkan ke rekening BPH cabang yang telah didaftarkan kepada BPH pusat.
- Produksi dan pemasaran merchandise dapat dilakukan kepada dan oleh semua anggota MAXXIO dengan telah memenuhi ketentuan standarisasi dan mentaati peraturan yang berlaku.
- Pemasaran merchandise yang bersifat kegiatan lebih diprioritaskan di banding merchandise yang bersifat umum.
- Merchandise yang bersifat publikasi khusus (kaos, jaket, topi) tidak boleh dipasarkan kepada selain anggota.
- Hasil keuntungan penjulan merchandise:
- Kelompok, yang dilakukan oleh BPH pusat/cabang akan masuk ke kas masing-masing yang akan diatur kebijakannya sesuai Anggaran Rumah Tangga.
- Perorangan, akan masuk ke kas pribadi, kontribusi merupakan kebijakan dan kesepakatan antara pihak perorangan dan BPH pusat/cabang.