PENGERTIAN MERCHANDISE

  1. Produk resmi yang menampilkan logo/nama MAXXIO yang diproduksi oleh anggota MAXXIO dalam bentuk kelompok/perorangan.
  2. Semua pembuatan merchandise MAXXIO harus izin dan menggunakan tanda resmi dari BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga.
  3. Pembuatan merchandise oleh selain anggota harus izin resmi dari BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga serta diketahui ketua BPH pusat.
  4. Transaksi merchandise dapat dilakukan melalui rekening resmi BPH pusat dan dipindahkan ke rekening BPH cabang yang telah didaftarkan kepada BPH pusat.
  5. Produksi dan pemasaran merchandise dapat dilakukan kepada dan oleh semua anggota MAXXIO dengan telah memenuhi ketentuan standarisasi dan mentaati peraturan yang berlaku.
  6. Pemasaran merchandise yang bersifat kegiatan lebih diprioritaskan di banding merchandise yang bersifat umum.
  7. Merchandise yang bersifat publikasi khusus (kaos, jaket, topi) tidak boleh dipasarkan kepada selain anggota.
  8. Hasil keuntungan penjulan merchandise:
    1. Kelompok, yang dilakukan oleh BPH pusat/cabang akan masuk ke kas masing-masing yang akan diatur kebijakannya sesuai Anggaran Rumah Tangga.
    2. Perorangan, akan masuk ke kas pribadi, kontribusi merupakan kebijakan dan kesepakatan antara pihak perorangan dan BPH pusat/cabang.