Cabang-cabang MAXXIO meliputi wilayah Regional dan Chapter
Regional, mencakup satu atau beberapa area provinsi.
- Regional dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Regional memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua regional yang dibantu strukturnya.
- Regional berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
- BPH regional merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat
Chapter, mencakup satu atau beberapa area kabupaten/kota.
- Chapter dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat kabupaten/kota.
- Chapter memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua chapter yang dibantu strukturnya.
- Chapter berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
- BPH chapter merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat dan atau regional serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat dan atau regional.
PEMBENTUKAN CABANG
- Pembentukan cabang minimal memiliki 25 (dua puluh lima) orang anggota resmi dan minimal 75% (tujuh puluh lima persen)nya aktif.
- Ketua BPH cabang dipilih oleh anggotanya dalam rapat anggota dan disetujui oleh ketua BPH pusat.
- Ketua BPH cabang terpilih berhak memilih struktur BPH cabang yang dibantu oleh tim formatur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan disahkan oleh ketua BPH pusat.
- Mengajukan surat permohonan pembentukan cabang kepada BPH pusat dengan tempo 1 (satu) tahun sebelum tanggal penetapan pembentukan cabang.
- Surat permohonan pembentukan cabang terdiri dari:
5.1. Surat permohonan dengan menyampaikan alasan pembentukan cabang.
5.2. Daftar struktur cabang.
5.3. Daftar nama-nama anggota di cabang.
5.4. Rencana logo cabang.
5.5. Program kerja calon BPH cabang. - Pengajuan dikirim secara tertulis serta ditandatangani oleh calon ketua BPH cabang dan dikirim melalui (via) email ke BPH pusat.
- Cabang akan diberikan dana operasional awal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah pengesahan.
- Kegiatan cabang (terkecuali undangan dan pertemuan rutin bulanan) harus didaftarkan dan diketahui oleh pengurus MAXXIO pusat dalam bentuk agenda tahunan.
- Cabang berhak dan wajib merekrut anggotanya sesuai peraturan yang berlaku.