PEMBENTUKAN CABANG

Cabang-cabang MAXXIO meliputi wilayah Regional dan Chapter

Regional, mencakup satu atau beberapa area provinsi.

  1. Regional dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Regional memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua regional yang dibantu strukturnya.
  3. Regional berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
  4. BPH regional merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat

Chapter, mencakup satu atau beberapa area kabupaten/kota.

  1. Chapter dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat kabupaten/kota.
  2. Chapter memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua chapter yang dibantu strukturnya.
  3. Chapter berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
  4. BPH chapter merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat dan atau regional serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat dan atau regional.

PEMBENTUKAN CABANG

  1. Pembentukan cabang minimal memiliki 25 (dua puluh lima) orang anggota resmi dan minimal 75% (tujuh puluh lima persen)nya aktif.
  2.  Ketua BPH cabang dipilih oleh anggotanya dalam rapat anggota dan disetujui oleh ketua BPH pusat.
  3. Ketua BPH cabang terpilih berhak memilih struktur BPH cabang yang dibantu oleh tim formatur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan disahkan oleh ketua BPH pusat.
  4. Mengajukan surat permohonan pembentukan cabang kepada BPH pusat dengan tempo 1 (satu) tahun sebelum tanggal penetapan pembentukan cabang.
  5. Surat permohonan pembentukan cabang terdiri dari:
    5.1. Surat permohonan dengan menyampaikan alasan pembentukan cabang.
    5.2. Daftar struktur cabang.
    5.3. Daftar nama-nama anggota di cabang.
    5.4. Rencana logo cabang.
    5.5. Program kerja calon BPH cabang.
  6. Pengajuan dikirim secara tertulis serta ditandatangani oleh calon ketua BPH cabang dan dikirim melalui (via) email ke BPH pusat.
  7. Cabang akan diberikan dana operasional awal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah pengesahan.
  8. Kegiatan cabang (terkecuali undangan dan pertemuan rutin bulanan) harus didaftarkan dan diketahui oleh pengurus MAXXIO pusat dalam bentuk agenda tahunan.
  9. Cabang berhak dan wajib merekrut anggotanya sesuai peraturan yang berlaku.
× Live Chat