PEMBENTUKAN CABANG

Cabang-cabang MAXXIO meliputi wilayah Regional dan Chapter

Regional, mencakup satu atau beberapa area provinsi.

  1. Regional dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Regional memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua regional yang dibantu strukturnya.
  3. Regional berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
  4. BPH regional merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat

Chapter, mencakup satu atau beberapa area kabupaten/kota.

  1. Chapter dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat kabupaten/kota.
  2. Chapter memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua chapter yang dibantu strukturnya.
  3. Chapter berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
  4. BPH chapter merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat dan atau regional serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat dan atau regional.

PEMBENTUKAN CABANG

  1. Pembentukan cabang minimal memiliki 25 (dua puluh lima) orang anggota resmi dan minimal 75% (tujuh puluh lima persen)nya aktif.
  2.  Ketua BPH cabang dipilih oleh anggotanya dalam rapat anggota dan disetujui oleh ketua BPH pusat.
  3. Ketua BPH cabang terpilih berhak memilih struktur BPH cabang yang dibantu oleh tim formatur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan disahkan oleh ketua BPH pusat.
  4. Mengajukan surat permohonan pembentukan cabang kepada BPH pusat dengan tempo 1 (satu) tahun sebelum tanggal penetapan pembentukan cabang.
  5. Surat permohonan pembentukan cabang terdiri dari:
    5.1. Surat permohonan dengan menyampaikan alasan pembentukan cabang.
    5.2. Daftar struktur cabang.
    5.3. Daftar nama-nama anggota di cabang.
    5.4. Rencana logo cabang.
    5.5. Program kerja calon BPH cabang.
  6. Pengajuan dikirim secara tertulis serta ditandatangani oleh calon ketua BPH cabang dan dikirim melalui (via) email ke BPH pusat.
  7. Cabang akan diberikan dana operasional awal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah pengesahan.
  8. Kegiatan cabang (terkecuali undangan dan pertemuan rutin bulanan) harus didaftarkan dan diketahui oleh pengurus MAXXIO pusat dalam bentuk agenda tahunan.
  9. Cabang berhak dan wajib merekrut anggotanya sesuai peraturan yang berlaku.

PENGERTIAN LABEL

  1. Label adalah tanda resmi untuk produk merchandise yang bersifat konveksi dan merupakan bentuk kontribusi kepada MAXXIO.
  2. Segala merchandise yang bersifat konveksi yang menampilkan nama/logo MAXXIO dan dipasarkan secara umum atau dikonsumsi sendiri wajib menggunakan label.
  3. Label dapat dibeli melalui BPH cabang (regional) dan untuk yang belum terbentuk dapat langsung ke BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga.
  4. Sistem penjualan label adalah bagi hasil yang disepakati antara BPH pusat dan cabang (regional).
  5. Jika membuat merchandise yang bersifat konveksi tidak menggunakan label, sebagai sanksi maka pembuat merchandise wajib untuk membeli label sejumlah merchandise yang diproduksi.
  6. Hasil keuntungan dari penjualan label di BPH pusat/cabang merupakan hak penuh BPH pusat/cabang yang akan diatur kebijakannya sesuai Anggaran Rumah Tangga.

PENGERTIAN MERCHANDISE

  1. Produk resmi yang menampilkan logo/nama MAXXIO yang diproduksi oleh anggota MAXXIO dalam bentuk kelompok/perorangan.
  2. Semua pembuatan merchandise MAXXIO harus izin dan menggunakan tanda resmi dari BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga.
  3. Pembuatan merchandise oleh selain anggota harus izin resmi dari BPH pusat melalui Bidang Produksi dan Niaga serta diketahui ketua BPH pusat.
  4. Transaksi merchandise dapat dilakukan melalui rekening resmi BPH pusat dan dipindahkan ke rekening BPH cabang yang telah didaftarkan kepada BPH pusat.
  5. Produksi dan pemasaran merchandise dapat dilakukan kepada dan oleh semua anggota MAXXIO dengan telah memenuhi ketentuan standarisasi dan mentaati peraturan yang berlaku.
  6. Pemasaran merchandise yang bersifat kegiatan lebih diprioritaskan di banding merchandise yang bersifat umum.
  7. Merchandise yang bersifat publikasi khusus (kaos, jaket, topi) tidak boleh dipasarkan kepada selain anggota.
  8. Hasil keuntungan penjulan merchandise:
    1. Kelompok, yang dilakukan oleh BPH pusat/cabang akan masuk ke kas masing-masing yang akan diatur kebijakannya sesuai Anggaran Rumah Tangga.
    2. Perorangan, akan masuk ke kas pribadi, kontribusi merupakan kebijakan dan kesepakatan antara pihak perorangan dan BPH pusat/cabang.

PENGERTIAN CHAPTER

Chapter, mencakup satu atau beberapa area kabupaten/kota.

  1. Chapter dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat kabupaten/kota.
  2. Chapter memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua chapter yang dibantu strukturnya.
  3. Chapter berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
  4. BPH chapter merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat dan atau regional serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat dan atau regional.

DAFTAR CHAPTER:

  1. Patriot Bekasi
  2. Bandung Raya
  3. Tangerang
  4. Jepara
  5. Debora (Depok, Bogor)
  6. Malang Raya (Malang, Batu, Pasuruan)
  7. Joglokemas
  8. Semarang
  9. Macan Wirotaman (Madiun, Caruban, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Pacitan)
  10. Kudus
  11. Boro Raya (Bojonegoro, Tuban)
  12. Sriwijaya (Sumatera Selatan)
  13. Besuki Raya (Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo)
  14. Priangan Timur (Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar, Pangandaran)
  15. Parembo (Pati, Rembang, Blora)
  16. Lampung
  17. Demak
  18. Blitar Raya
  19. Jambi
  20. Sumbar (Sumatera Barat)
  21. Sumut (Sumatera Utara)
  22. Lancang Kuning (Riau)
  23. Bregas (Brebes, Tegal, Slawi)
  24. Erlangga (Kediri, Nganjuk)
  25. Batire (Batang, Pekalongan, Pemalang)
  26. Magelang Raya
  27. Gajah Mada (Mojokerto)
  28. Ogan Ilir (Ogan Ilir, OKI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat)
  29. Delta Sidoarjo
  30. Surabaya
  31. Tunggal (Tulungagung, Trenggalek)
  32. Surakarta
  33. Perompak (Cilacap, Banjarnegara, Banyumas, Purbalingga)
  34. Pursub (Purwakarta, Subang)
  35. Karawang Raya
  36. Jombang
  37. Ciremai (Cirebon, Indramayu, Majalengka)
  38. Kuningan
  39. Kedu Raya (Kebumen, Wonosobo, Purworejo, Temanggung)
  40. Raflesia Bengkulu
  41. Boyolali (MaxxBoy)
  42. Wonssuka (Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar)
  43. Pansercombat
  44. Manado

DAFTAR AREA SETINGKAT CHAPTER (DIBAWAH NAUNGAN REGIONAL):

  1. Kepri (Kepulauan Riau)
  2. Cianjur-Sukabumi
  3. Kendal Bahurekso
  4. Banyuwangi
  5. Gresik
  6. Lamongan
  7. Madura

PENGERTIAN REGIONAL

Regional, mencakup satu atau beberapa area provinsi.

  1. Regional dibentuk untuk menaungi anggota di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Regional memiliki BPH yang mengacu pada BPH pusat yang pimpin oleh ketua regional yang dibantu strukturnya.
  3. Regional berhak mengelola daerahnya sesuai aturan yang diberlakukan.
  4. BPH regional merupakan perpanjangan kewenangan dari BPH pusat serta bertanggung jawab langsung kepada BPH pusat

DAFTAR REGIONAL:

  1. Sumatera
  2. Jatim (Jawa Timur)
  3. Jateng (Jawa Tengah)
  4. Jakarta Raya
  5. Dewata Bali
  6. Jabar (Jawa Barat)
  7. Kaltim (Kalimantan Timur)
  8. Sulawesi (Sulsel, Sulbar, Sultra)
  9. Banten Raya
  10. Sulut Go (Sulawesi Utara)
  11. Jogist (Jogya Istimewa)
  12. Sulawesi Tengah
  13. Gorontalo
  14. Bangka Belitung (Babel)

DAFTAR AREA SETINGKAT REGIONAL:

  1. Kalsel (Kalimantan Selatan)
  2. Kalteng (Kalimantan Tengah)
  3. Kalbar (Kalimantan Barat)
  4. NTB-NTT (Nusa Tenggara Barat – Timur)
  5. Papua